hero-header

Yuk, Berlangganan Parkir

Bayar sekali nikmati layanan parkir gratis sampai dengan 6 (enam) bulan di lingkungan kampus Universitas Indonesia.

ketentuan
Peraturan Parkir

PERATURAN

  • Dosen dan Staf UI
    Dosen dan Staf UI (tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan) adalah individu yang memiliki account HRIS UI dan berstatus aktif atau tugas belajar. Berlaku aturan parkir khusus bagi dosen dan staf UI.
  • Mahasiswa
    Berlaku aturan parkir khusus bagi mahasiswa UI.
  • Unit Kerja Khusus (UKK)
    Merupakan pegawai unit kerja khusus baik di lingkungan Fakultas dan Universitas
  • Mitra
    Merupakan mitra Universitas Indonesia yang memiliki kontrak atau Perjanjian Kerja Sama dengan Fakultas dan Universitas
  • Umum
    Selain dosen, staf UI, karyawan mitra/lembaga/unit, dan mahasiswa maka izin parkir akan dikenakan biaya parkir umum.
Baca selengkapnya
pendaftaran
Tahapan Pendaftaran Parkir

PENDAFTARAN

Tahapan Pendaftaran Parkir untuk Sivitas Akademika UI:

  1. Pendaftaran Kendaraan
    1. Login ke halaman parkir.ui.ac.id dengan username dan password SSO Universitas Indonesia.
    2. Cek data pada halaman profil, dan lengkapi profil dengan mengisi nomor HP (email dan unit diambil dari sistem kepegawaian untuk staff dan dosen, atau akademik untuk mahasiswa)
    3. Masuk kedalam menu kendaraan, isi data kendaraan yang akan di daftarkan, dan upload gambar STNK yang terdaftar.
    4. Operator akan melakukan verifikasi kendaraan Anda, setelah itu anda dapat melanjutkan pendaftaran langganan parkir.
  2. Pembelian Paket Berlangganan
    1. Masuk ke menu langganan, pilih paket yang akan dilanggan.
    2. Pilih Nomor Polisi kendaraan, lalu klik proses.
    3. Anda akan mendapatkan email berupa tagihan dan nomor virtual account untuk membayar.
    4. Bayar tagihan ke nomor Virtual Account, setelah membayar anda akan mendapat email laporan pembayaran, dan dapat mengecek status kendaraan anda telah berlangganan di sistem parkir

Tahapan Pendaftaran Parkir untuk UKK/Mitra UI:

  1. Pendaftaran Kendaraan
    1. Pihak UKK/Mitra mengajukan surat resmi permohonan ditujukan ke Direktorat Operasi dan Pemeliharaan Fasilitas dengan informasi daftar nomor polisi, identitas, email, dan no handphone staf UKK/Mitra.
    2. Operator UI login ke halaman parkir.ui.ac.id dengan username dan password SSO Universitas Indonesia.
    3. Operator UI cek data pada halaman profil, dan lengkapi profil dengan mengisi nomor HP dan email.
    4. Operator UI memasukkan daftar nama, nomor identitas, email, dan no handphone staf UKK/Mitra.
    5. Operator UI masuk ke dalam menu kendaraan, isi data kendaraan yang akan didaftarkan, dan upload gambar STNK yang terdaftar.
    6. Operator UI akan melakukan verifikasi kendaraan, setelah itu anda dapat melanjutkan pendaftaran langganan parkir.
  2. Pembelian Paket Berlangganan
    1. Staf UKK/Mitra masing-masing masuk ke menu langganan, pilih paket yang akan dilanggan.
    2. Staf UKK/Mitra masing-masing pilih Nomor Polisi kendaraan, lalu klik proses.
    3. Staf UKK/Mitra masing-masing akan mendapatkan email berupa tagihan dan nomor virtual account untuk membayar.
    4. Staf UKK membayar tagihan ke nomor Vitrual Account, setelah membayar akan mendapat email laporan pembayaran, dan dapat mengecek status kendaraan telah berlangganan di sistem parkir.
tarif
Tarif Langganan Parkir

TARIF BERLANGGANAN

Paket Langganan Izin Masuk Kampus untuk Kendaraan Roda 4 (Empat)

No Jangka Waktu Tarif (Rp) *
Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Anggota Majelis Wali Amanat
1 1 (satu) bulan 50.000
2 6 (enam) bulan 150.000
Mahasiswa/i
3 1 (satu) bulan 120.000
4 6 (enam) bulan 400.000
Mitra Kerjasama Universitas
5 1 (satu) bulan 150.000
6 2 (dua) bulan 225.000
7 6 (enam) bulan 450.000

*) belum termasuk biaya administrasi bank

faq
Frequently Asked Question

FAQ

Pengelolaan parkir dengan operator parkir diterapkan untuk memudahkan pendataan kendaraan dan pengolahan data secara statistik, selain itu meningkatkan keamanan dengan adanya asuransi.

Parkir, walaupun sangat terbatas areanya, merupakan suatu bagian dari pelayanan. Penyelenggaraan pelayanan tersebut memerlukan konsekuensi biaya sebagai konsekuensi atas pengurangan ruang terbuka hijau, ruang pengembangan dan pemakaian area. Selain dari pada itu biaya/tarif parkir yang diberlakukan adalah bagian upaya untuk mengurangi jumlah kendaraan yang parkir diruang yang sudah semakin terbatas. Area parkir yang terbatas seyogyanya dapat dipakai bersama dan hanya dipakai bagi yang sangat membutuhkannya. Dengan tidak parkir dalam waktu yang tidak diperlukan, memberikan kesempatan pada pihak lain yang juga sangat membutuhkan.

Tidak ada jaminan untuk mendapatkan area untuk parkir. Namun untuk kendaraan yang keluar area parkir kurang dari 10 menit dari setelah masuk area parkir tidak dikenakan biaya izin parkir.

Yang dimaksud adalah untuk mahasiswa yang telah melakukan registrasi, dalam 24 jam biaya parkir adalah Rp 10.000 untuk mobil dan Rp 5.000 untuk motor. Setelah 24 jam, dikenakan perhitungan tambahan biaya parkir.

Ya, Anda dapat melanggan kembali di menu langganan sesuai dengan Paket yang Anda Pilih, tata cara melanggan kembali sama seperti langganan pertama kali, masa berlaku langganan akan bertambah sesuai paket yang dilanggan.
logo ui
Sentra Informasi & Pelayanan Publik UI (SIPP UI)
Gedung Pusat Pelayanan Mahasiswa Terpadu (PPMT), Lt. Dasar
Kampus UI Depok 16416
Telp. : 021 1500 002
WhatsApp : 0815 1500 0002
E-mail : sipp@ui.ac.id

© Universitas Indonesia